Tangkap Dua Orang Kurir

Polisi Gagalkan Peredaran 169 Kg Ganja dari Aceh ke Medan, 

Ilustrasi borgol

MEDAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 169 Kg ganja asal Aceh. Narkotika itu disita dari dua kurir yang ditangkap di Desa Percut, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut.Kedua kurir yang ditangkap berinisial SN (28) dan MR (22), warga Jalan HM Harun Dusun IV Desa Percut. "Mereka kita amankan pada 21 Agustus 2019," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto, Rabu (28/8). Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya orang yang menguasai ganja dengan jumlah cukup besar di Desa Percut. Informasi itu kemudian diselidiki dan diperoleh sejumlah petunjuk."Lalu sekitar pukul 03.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap SN dan MR," ujar Dadang.

SN dan MR tidak dapat berkilah karena di rumah mereka ditemukan 15 goni ganja dengan berat bersih 169 Kg. Mereka mengaku mendapatkan barang haram itu dari IS dan diperintahkan untuk menyimpannya."Narkoba itu rencananya akan diedarkan di Medan. Tersangka mengaku diupah Rp 3.000.000," ungkap Dadang. Kedua tersangka masih diperiksa. Untuk sementara mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya maksimal pidana mati.Polisi masih mengembangkan kasus narkoba ini. "Kita masih memburu IS yang memberikan ganja kepada tersangka," tutup Dadang.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar